Kompas TV nasional hukum

Polri: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J Digelar di Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 20:12 WIB
polri-rekonstruksi-kasus-tewasnya-brigadir-j-digelar-di-rumah-dinas-dan-pribadi-ferdy-sambo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (30/8/2022) besok.

Rekonstruksi akan digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: LPSK Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Besok Tertutup, Bharada E Belum Pasti Datang

Diketahui, rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga. Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Berdasarkan pernyataan kepolisian, lokasi kematian Brigadir J ada di rumah dinas Sambo.

Sementara itu, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.


 

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, LPSK Jelaskan Kondisi Terkini Bharada E: Secara Fisik dan Psikis Sehat

Total ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brika Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x