Kompas TV nasional hukum

Kejagung Kerahkan 10 Jaksa untuk Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 16:02 WIB
kejagung-kerahkan-10-jaksa-untuk-kawal-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-besok
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 10 jaksa akan dikerahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok.

Rekontruksi kasus tersebut akan digelar di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara dari masing-masing tersangka akan dikawal oleh dua jaksa.

"Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang kita pegang ya, jadi kurang lebih delapan orang sampai 10 orang karena lima berkas perkara," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Nantinya, lanjut dia, para jaksa itu akan memantau pelaksanaan rekonstruksi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi: Akan Kami Teliti Lebih Lanjut


Mengenai peliputan jalannya rekonstruksi, ia mengatakan, jika penyidik membolehkan untuk diliput, maka ia menyilakan.

“Tapi kalau tidak, ya sudah, itu kepentingan penegakan hukum.”

“Jadi nanti jaksa yang akan mengarahkan ya, bagaimana proses rekonstruksi terkait dengan peristiwa pidana itu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir di lokasi rekonstruksi.

"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ujar Sumedana.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Polri akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat ia masih menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan, kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan langsung oleh penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. 

Kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo).

Saat dikonfirmasi Kompas.com, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya akan menghadiri rekonstruksi kasus tersebut.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Telah Terima Berkas Putri Candrawathi: Akan Kami Teliti Lebih Lanjut

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya siap dan akan melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x