Kompas TV regional kriminal

5 Kali Diperkosa Ayah Kandung, Gadis 15 Tahun di Banjarmasin Trauma hingga Lapor ke Polisi

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 17:22 WIB
5-kali-diperkosa-ayah-kandung-gadis-15-tahun-di-banjarmasin-trauma-hingga-lapor-ke-polisi
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Edy A. Putra

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terjadi di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Adalah DK (38) yang tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Melansir dari Tribunnews, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu sudah lima kali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Agar tidak ketahuan, pelaku mengancam korban untuk tutup mulut.

"Setelah melakukan perbuatan, pelaku mengancam memukul jika mengadu kepada ibunya," kata Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi, Sabtu (27/8/2022).

Baca juga: Kronologi Wanita Pingsan usai Kecelakaan, Bukan Ditolong Malah Dirudapaksa Teman dan Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, aksi pertama pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di kamarnya. Pelaku diam-diam melucuti baju korban.

Kemudian, korban terbangun karena merasa ada yang melepas pakaiannya. Korban sempat meronta melakukan perlawanan sambil memukul, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Karena ketakutan, korban berusaha menyembunyikan perbuatan ayah kandungnya. Sayangnya, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku terhadap korban.

"Karena ketakutan dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polsek Liang Anggang," terang Kardi.


Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pria di Aceh karena Perkosa Gadis Tuna Rungu

Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya.

Pelaku berdalih memperkosa korban karena sering melihatnya menggunakan handuk setelah mandi.

"Dari situ muncul pikiran pelaku untuk mencabuli putrinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x