Kompas TV nasional hukum

Kapolri Jelaskan Hal yang Tidak Sesuai antara Olah TKP di Rumah Ferdy Sambo dan Prarekonstruksi

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 15:12 WIB
kapolri-jelaskan-hal-yang-tidak-sesuai-antara-olah-tkp-di-rumah-ferdy-sambo-dan-prarekonstruksi
Ada ketidaksesuaian antara hasil olah TKP oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dan hasil prarekonstruksi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada ketidaksesuaian antara hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 23 Juli 2022 dengan hasil prarekonstruksi.

Hal itu disampaikan oeh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Dalam penjelasannya, Kapolri mengatakan, penanganan perkara ini sempat diragukan karena saat itu FS (Ferdy Sambo) masih menjabat Kadiv Propam.

Kemudian pada tanggal 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling yang ditemukan dan sekitar TKP Duren Tiga.

Prarekonstruksi itu dengan berita acara pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Metro Jaya, berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Banyak Isu Beredar Soal Kasus Ferdy Sambo, Komisi III Minta Kapolri Jaga Soliditas Anggota Polri!

“Saat itu penjelasannya, saudara FS tidak di TKP. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi,” tuturnya.

“Hasil olah TKP ini menunjukkan inkonsistensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat,” urainya.


 

Kapolri juga menjelaskan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti.

Tindakan itu, lanjut dia, dilakukan oleh beberapa personel Divpropam dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami, yaitu masuk di TKP yang harusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catanan kami.”

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapati bahwa CCTV yang saat itu hilang, yakni CCTV di Satpam, ternyata diambil oleh beberapa personel Divpropam dan Bareskrim.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Puluhan Polisi Dimutasi ke Yanma Polri, Tempat Apa Itu?

“Dari hasil interogasi saat itu kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari personel Divpropam dan juga ada personel Bareskrim,” tuturnya.

“Dan di situ terungkap peran dari masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian pada saat kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan dari kasus ini.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x