Kompas TV olahraga kompas sport

Tegaskan Tak Bekerja Sama dengan Sponsor Judi, PT LIB: Kami Patuh Aturan Negara

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 19:07 WIB
tegaskan-tak-bekerja-sama-dengan-sponsor-judi-pt-lib-kami-patuh-aturan-negara
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. (Sumber: liga-indonesia.id)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar laporan terhadap tiga klub atas sponsorship perusahaan yang terafiliasi dengan perjudian online ke Badan Reserse Kriminal Polri memunculkan rumor bahwa operator Liga 1 PT Liga Indonesia Baru (LIB) bekerja sama dengan perusahaan judi. 

DIrektur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menegaskan perusahaan operator Liga 1 itu tak pernah bekerja sama.dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. "Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara,"  kata Akhmad Hadian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022). 

LIB sudah mengirimkan surat pemberitahuan bernomor 103/LIB/II/2020 resmi ke semua klub peserta Liga 1 dan Liga 2 perihal sponsorship.  

Baca Juga: PSSI Istirahatkan dan Bina 5 Wasit Liga 1 karena Lakukan Kesalahan

Secara singkat, surat tersebut menekankan bahwa klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dilarang berafiliasi komersil dengan produk-produk minuman beralkohol, rokok, hingga situs perjudian. 

Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, dan Permendag No.20 Tahun 2014 menjadi landasan hukum surat tersebut. 

"Sampai saat ini, kami belum mencabut surat tersebut," papar Akhmad Hadian. 

Sebanyak 3 klub Liga 1 2022-23 dikabarkan telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disebutkan bahwa diterima dengan nomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Judi Online Omset Puluhan Juta Per Hari Digerebek Polisi, 8 Pelaku Dibekuk

Mengutip laporan Tribunnews, tiga klub yang dilaporkan itu adalah Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973. Dalam laporan ke Bareskrim Polri itu, ketiganya diduga telah bekerja sama komersil dengan perusahaan judi daring. 

Pelapor bernama Rio Johan Putra, seorang yang mengaku pecinta sepak bola sekaligus dosen Fakultas Ekonomis Bisnis Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 Jakarta. 

Lantaran adanya laporan ke kepolisian ini, Akhmad Hadian mengatakan akan segera mengundang dan mengklarifikasi kepada klub-klub tadi. 

"Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat," tutup Akhmad Hadian. 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x