Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Temukan Perintah Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 16:27 WIB
komnas-ham-temukan-perintah-ferdy-sambo-hilangkan-jejak-digital-pembunuhan-brigadir-j
Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam. (Sumber: Kompas TV/Ant/Humas Komnas HAM)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya menemukan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital dari kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Autopsi Kedua Brigadir J: Tak Ada Luka Kekerasan Selain Luka Tembakan Senjata Api!

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J. 

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada. Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," kata Choirul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ia menyebut, setelah pihaknya menemukan bukti tersebut, Komnas HAM meyakini kalau peristiwa ini telah didesain oleh Ferdy Sambo. 

"Kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," ujarnya. 

Menurut dia, bukti rekam digital itu pun memudahkan pihaknya dalam menyusun fakta-fakta baru dalam kasus tersebut. 

"Ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," ujarnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Komnas HAM Ceritakan Ancaman Pembunuhan di Malam Sebelum Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x