Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Minta Kapolri Diberhentikan Sementara

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 12:08 WIB
anggota-komisi-iii-fraksi-demokrat-minta-kapolri-diberhentikan-sementara
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman saat rapat bersama KPK di Gedung DPR, Rabu (26/1/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo di Polri dalam Rapat dengan Komisi III DPR

Menurut dia, jabatan itu bisa diambilalih oleh Menko Polhukam Mahfud MD. 

Politikus Partai Demokrat itu menilai, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022). 


 

Ia menjelaskan, ketidakpercayaan publik terhadap Polri dalam penanganan kasus Ferdy Sambo lantaran Polri awalnya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.

Namun, setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.

"Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," ujarnya.  

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Anggota Komisi III: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersihkan Institusi Polri

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x