Kompas TV nasional peristiwa

Penjelasan Mahfud MD soal Kerajaan Ferdy Sambo di Polri dalam Rapat dengan Komisi III DPR

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 11:52 WIB
penjelasan-mahfud-md-soal-kerajaan-ferdy-sambo-di-polri-dalam-rapat-dengan-komisi-iii-dpr
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD jelaskan soal kerajaan Irjen Ferdy Sambo di institusi kepolisian. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD jelaskan soal kerajaan Irjen Ferdy Sambo di institusi kepolisian.

Ia mengatakan, penilaian itu disampaikan karena adanya psiko struktural dan psiko hirarkis.

Demikian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

“Kalau kerajaan Sambo itu, saya melihat dari apa yang saya katanya psiko struktural atau psiko hirarkis, jadi ini masukan-masukan yang diterima oleh Kompolnas, oleh para senior Polri, mantan Kapolri dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: Sorotan Negatif Trimedya Panjaitan untuk Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK dalam Kasus Ferdy Sambo

“Datang, Pak, ini terlalu besar kekuasaannya, karena apa, dia sebagai kepala Div Propam menguasai 3 bintang 1, tapi semua bintang 1 tuh diperintahkan untuk menyelidiki.”


 

Dari gambaran adanya kerajaan Irjen Ferdy Sambo tersebut, Mahfud MD mengatakan akan menyampaikan secara resmi agar tidak ada lagi hal semacam itu di institusi Polri.

“Sehingga itu ada usul resmi dan itu nanti saya sampaikan secara resmi,” ujar Mahfud.

Untuk usul resmi yang akan disampaikan, Mahfud menyampaikan meski tahu ada kerajaan Ferdy Sambo dirinya tidak akan mengubah UU Polri.

Baca Juga: Trimedya Panjaitan: Komnas HAM Tidak Punya Nyali Ungkap Peran Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Termasuk tidak setuju dengan Polri ada di bawah kementerian atau institusi lainnya.

“Ini saja nih kuncinya untuk menghilangkan psiko strukturalnya itu sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintahan itu,” ujarnya.

“Antara yang mengatur yang memeriksa pelaku dan yang menghukum itu dipisah saja dan itu resmi Pak, usul.”

Dengan begitu tidak ada lagi kerajaan serupa Mabes di dalam Mabes di institusi Polri.

“Makanya itu yang saya katakana, itu terlalu banyak sehingga menjadi kerajaan gitu, ada Mabes di dalam Mabes, kalau ceritanya senior-senior itu, gini loh Pak, dia punya bintang 2 tapi di sini satu, satu, satu, tiga jadi lima, ilustrasinya,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Trimedya Panjaitan Soroti Komnas HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ketinggalan Kereta

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x