BENGKULU, KOMPAS.TV - Pada peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-77, sebanyak 1.350 narapidana di Bengkulu menerima remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 33 narapidana diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bengkulu kepada 4 narapidana Lapas Kelas II A Bengkulu.
Besaran remisi atau potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai 1 hingga 6 bulan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu memastikan, narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat sesuai permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Kemenkumham meminta narapidana yang mendapat remisi untuk dijadikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dan menjalani masa pidana dengan baik.
#bengkulu #remisi #remisikemerdekaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.