Kompas TV nasional peristiwa

40 Napi Teroris JI dan JAD Ikrar Setia ke NKRI, Disebut Hadiah Kemerdekaan ke-77

Kompas.tv - 17 Agustus 2022, 12:37 WIB
40-napi-teroris-ji-dan-jad-ikrar-setia-ke-nkri-disebut-hadiah-kemerdekaan-ke-77
Sejumlah 40 narapidana terorisme telah berikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Senin (15/8). (Sumber: BNPT)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

BOGOR, KOMPAS.TV - Sejumlah 40 narapidana kasus terorisme telah berikrar setia kepada NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Senin (15/8).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Boy Rafli Amar menyebut ikrar itu sebagai hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia memasuki tahun ke-77. 

"Bertepatan dengan hari kemerdekaan 77 tahun Indonesia, ini menjadi hadiah yang luar biasa untuk masyarakat, bangsa dan negara. Jangan ragu-ragu menjalankan dan mengamalkan itu," ungkap Boy Rafli, via laman resmi BNPT.

Boy juga mengimbau agar napi terorisme mengamalkan ikrar yang telah diucapkan serta menjadi mitra BNPT untuk mencerahkan keluarga dan kelompok yang masih berpaham radikal.

"Kami mohon rekan-rekan menjadi mitra BNPT untuk melakukan kontra narasi dalam mengedukasi masyarakat luas," ujar lulusan Akpol 1988 itu.

Baca Juga: 168.196 Napi Dapat Remisi di HUT ke-77 RI, 2.725 Orang Langsung Bebas

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Kemenkumham, Thurman Saud Marojahan Hutapea, mengatakan napi teroris yang telah berikrar memiliki hak dan kewajiban, sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

"Ini menjadi awal warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban, bersikap menjadi insan Tuhan yang menggunakan cita dan karsa secara tepat, patuh terhadap perundang-undangan dan menjadi warga negara yang membawa diri secara tepat kepada masyarakat," kata Thurman.

Diketahui, napi teroris yang berikrar setia kepada NKRI itu sempat terafiliasi dengan jaringan JI (Jamaah Islamiyah) dan JAD (Jamaah Anshoru Daulah). Kedua organisasi ini pernah terlibat sejumlah aksi teror di Indonesia, seperti bom Bali, pengeboman di Surabaya dan Makassar.

 Adapun masing-masing berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Baca Juga: 10 Napi Korupsi di Sumsel Dapat Remisi di HUT ke-77 RI

Terlepas dari itu, Umar Patek selaku tersangka Bom Bali 2022 dikabarkan berpeluang mendapat remisi akhir bulan ini.

Syarat bagi napi agar bisa memperoleh remisi adalah sudah melewati 2/3 masa pidananya. Umar Patek memenuhi persyaratan itu pada 14 Januari 2023 mendatang.

Akan tetapi, ada peluang remisi 5 hingga 6 bulan yang diberikan pemerintah sepanjang peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x