Kompas TV nasional hukum

Ini Perjalanan Bharada E Ganti Pengacara dan Peran Masing-Masing dalam Membelanya

Kompas.tv - 13 Agustus 2022, 11:24 WIB
ini-perjalanan-bharada-e-ganti-pengacara-dan-peran-masing-masing-dalam-membelanya
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: Kompas.tv/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah dua kali berganti pengacara atau kuasa hukum.

Saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Andreas Nahot Silitonga dan timnya menjadi kuasa hukum Bharada E.

Andreas Nahot Silitonga sempat mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E disangkakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat itu mengatakan, Bharada E diduga tidak dalam keadaan membela diri saat membunuh Brigadir J.

Saat itu, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Bharada E tidak didasarkan atas keterangan dari Bharada E sebagai saksi.

Pasalnya, Bharada E baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pada hari Kamis (4/8) pukul 01.02 WIB dini hari.

Menurut dia, saat BAP telah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum, maka penyidik patut mempertimbangkan keterangan Bharada E dalam gelar perkara penetapan tersangka.

“Gelar perkara itu tidak didasarkan oleh keterangan klien kami, itu bisa dipastikan. Karena seharusnya (pemeriksaan) selesai dulu, berita acara itu ditandatangani, baru itu memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara,” ujar Andreas, Kamis (4/8/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Baru Bharada Eliezer, Ronny Talapessy: Tidak Ada Desakan dari Siapa Pun

“Jadi kami mempertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi tapi sudah dinyatakan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Saat itu, ia berpendapat bahwa penetapan tersangka ini terlalu dini, karena tim forensik belum menyelesaikan proses otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Ia juga meyakini bahwa tindakan penembakan yang dilakukan kliennya dilakukan dalam rangka pembelaan diri karena Brigadir J memulai tembakan terlebih dahulu.

Hanya berselang dua hari sejak pernyataan itu, tepatnya Sabtu (6/8), Andreas dan timnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengacara Bharada E.

Andreas Nahot Silitonga dkk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) siang.

"Untuk alasannya kami tidak akan membuka ke publik pada saat ini apa alasan kami mengundurkan diri. Karena kami menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak dari perkara Ini. terlebih kami hargai proses hukum oleh bareskrim polri," kata Andres seperti ditayangkan pada program Breaking News di Kompas TV, Sabtu (6/8).

Sebelum itu, ia juga menjelaskan kedatangannya hari ini ke Bareskrim terkait dengan pengunduruan diri timnya sebagai kuasa hukum Bharada E.

Setelah pengunduran diri itu, Bareskrim menunjuk pengacara baru untuk Bharada E, yang secara resmi mendampingi sejak 6 Agustus 2022.

Pada 6 Agustus lalu, Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menjelaskan, rencananya permohonan perlindungan itu diajukan setelah mereka mendapatkan data-data berita acara.

“Secara normatif tentunya kami mengikuti juga proses berita acara yang berlangsung, dan itu adalah materiil,” tuturnya, Sabtu (6/8), seperti diberitakan Kompas TV.

“Tapi formilnya, setelah kami mendapatkan data-data tersebut, kami akan membawa atau mengajak Bharada E ini ke wilayah Lembaga Perlindungan Saksi, LPSK.”

Menurut dia, mengajukan permohonan perlindungan untuk Bharada E ke LPSK merupakan hal yang sangat penting, karena kliennya merupakan saksi kunci.

Ia juga menyebut kemungkinan pihaknya akan mengajukan permohonan agar Bharada E menjadi justice collaborator, jika kliennya siap untuk itu.

“Penting sekali karena ini merupakan saksi kunci, dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator.”



Sumber : Kompas TV/berbagai sumber


BERITA LAINNYA



Close Ads x