Kompas TV nasional hukum

Satuan Brimob Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Garis Polisi Dipasang

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 15:54 WIB
satuan-brimob-datangi-rumah-irjen-ferdy-sambo-garis-polisi-dipasang
Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore.

Pantauan lewat Breaking News KOMPAS TV, tampak sejumlah anggota polisi serta satuan Brimob berseragam lengkap telah berada di sekitar rumah Ferdy Sambo pada pukul 15.20 WIB.

Selain petugas kepolisian, kendaraan taktis milik satuan Brimob Polri juga tampak berada di lokasi tersebut. Kemudian, garis polisi juga terlihat dipasangkan di rumah itu.

Untuk diketahui, Polri akan mengumumkan adanya penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Tanggapan Polri Soal Pengakuan Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Atasan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengumuman tersangka bakal digelar Polri sore ini.

"Insya Allah sore ya," ujar Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi menambahkan pengumumam tersangka baru itu akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, Polri menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Baca juga: Fakta-fakta Brigadir RR, Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bhayakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, lalu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Kemudian, tersangka ketiga berinisial K yang merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x