BENGKULU, KOMPAS.TV - Sebanyak 3.450 kosmetik dan obat herbal ilegal yang mengandung bahan berbahaya disita Badan Pengawas Obat dan Makan BPOM Bengkulu.
Ribuan kosmetik berbagai merek dengan nilai total 92 juta rupiah ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan sitaan BPOM di 3 daerah perbatasan Bengkulu, yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Selatan, dan Kota Bengkulu, pada 25 Juli hingga 4 Agustus 2022.
Temuan ini berasal dari pedagang tidak resmi yang berasal dari luar provinsi yang menjual produknya secara daring.
13 Sarana penjualan hasil temuan BPOM ini diberikan sanski administratif agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Namun jika membandel, akan diberikan sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan iritasi pada kulit hingga penyakit kanker.
Masyarakat diminta lebih waspada sebelum membeli kosmetik di pasaran.
#bengkulu #bpom
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.