JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat merupakan pihak yang harus betul-betul mendapatkan perlindungan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, Edi Hasibuan, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (8/8/2022).
“Tentunya kalau melihat daripada ancaman, kita melihat bahwasanya sebetulnya Bharada E lah yang harus betul-betul mendapat perlindungan,” ucapnya.
“Kenapa demikian? Kita tahu dari kemarin juga mendapatkan teror. Saya tidak tahu persis dari mana teror itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Presiden Ingatkan Kapolri Listyo Kasus Brigadir J Cepat Selesai, Agar Citra Polri Tidak Babak Belur
Ia menuturkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri punya kewajiban untuk melindungi Bharada E.
Sebab, kata dia, bagaimanapun juga Bharada E adalah saksi kunci yang tahu betul kejadian sebenarnya.
“Dia ada di lokasi, kemudian dia juga mengaku sebagai pelaku penembakan.”
Tetapi, lanjut Edi, selanjutnya Bharada E menyebut pengakuannya dibuat karena ada tekanan.
“Kita tidak tahu. Yang penting adalah, hal-hal seperti ini perlu didalami.”
Ia juga meyakini bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman-pendalaman, untuk mengungkapkan keterangan-keterangan Bharada E kepada penyidik.
“Tentunya semua bukti-bukti atau pengakuannya akan dikroscek. Sehingga ini menjadi dasar kepolisian di dalam melakukan penyidikan sehingga semuanya terang benderang.”
Edi menambahkan, dalam kasus ini, Bharada E dan Putri Candrawathi merupakan saksi kunci atau saksi mahkota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.