Kompas TV nasional hukum

KPK Panggil Ketua DPRD Ambon, Diperiksa untuk Kasus Dugaan Suap Izin Pembangunan Gerai Minimarket

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 14:27 WIB
kpk-panggil-ketua-dprd-ambon-diperiksa-untuk-kasus-dugaan-suap-izin-pembangunan-gerai-minimarket
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022), mengatakan, Ely juga diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua kasus tersebut merupakan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com.

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, serta memanggil tujuh kepala dinas, unit, dan badan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Mereka adalah Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Ambon Enrico R Matitaputty, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Kota Ambon Izaac Jusak Said.


Baca Juga: Temuan Baru KPK, Dugaan Aliran Uang untuk Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur dari kas BUMD

Selanjutnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon Rolex Segfried De Fretes, Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs.

Dijelaskan, KPK juga memanggil pemilik Toko Buku NN Sieto Nini Bahry dan pemilik Rumah Makan Sari Gurih.

Sebelumnya diberitakan, Richard Louhenapessy diduga menerima suap terkait persetujuan prinsip pembangunan tentang pendirian gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Menurut KPK, Richard diduga menerima suap sebesar Rp500 juta untuk menerbitkan prinsip izin pendirian 20 gerai Alfamidi.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi bernama Amri sebagai tersangka.

KPK juga telah memanggil General Manager License PT Midi Utama Indonesia Tbk Agus Toto Ganefian.

Baca Juga: Eks Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Kepada Agus, KPK mengonfirmasi dugaan aliran dana suap yang diberikan kepada Richard diduga bersumber dari PT Midi Utama Indonesia Tbk.

KPK masih terus mengusut dugaan suap tersebut.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x