Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kemenhub Minta Maskapai Jual Tiket Harga Terjangkau, Garuda: Kami Patuh

Kompas.tv - 8 Agustus 2022, 05:28 WIB
kemenhub-minta-maskapai-jual-tiket-harga-terjangkau-garuda-kami-patuh
Pesawat Garuda Indonesia (Sumber: Dok.Garuda Indonesia )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia menyatakan akan mematuhi ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat Kementerrian Perhubungan. Yaitu yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah, maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.

"Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran persnya, Minggu (7/8/2022).

Irfan menilai, imbauan tersebut merupakan pengingat untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Baca Juga: Viral Pulang Pergi Sorong Jakarta Siapkan Biaya 8 Juta Tiket Pesawat Satu Penumpang

Garuda Indonesia sudah menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Namun Irfan menjamin harga tiket Garuda tetap kompetitif. 

"Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket," tutur Irfan. 

"Namun Garuda tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," tambahnya. 

Baca Juga: Tiket Pesawat Naik Gila-gilaan Imbas Harga Avtur, YLKI: Ini Seperti Lingkaran Setan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x