Kompas TV nasional peristiwa

Kritik Anies, Fraksi PDIP: Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Ubah Nama Rumah Sakit

Kompas.tv - 7 Agustus 2022, 12:36 WIB
kritik-anies-fraksi-pdip-masih-banyak-yang-lebih-penting-dibanding-ubah-nama-rumah-sakit
Penjenamaan Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth mengkritik kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengubah penjenamaan 31 RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. 

Menurut Kenneth, masih banyak masalah yang lebih mendesak di Jakarta dibanding mengubah nama rumah sakit. 

"Kemarin nama jalan diubah, sekarang rumah sakit menjadi rumah sehat. Saya jadi bertanya apa sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan Pak Anies, padahal masalah di Jakarta masih banyak yang lebih penting dibandingkan hanya mengubah nama rumah sakit," kata Kenneth mengutip Antara, Minggu (7/8/2022). 

Baca Juga: Anies Ubah Istilah RSUD Jadi Rumah Sehat, Peneliti BRIN: Untuk Raih Empati Masyarakat Kelas Bawah

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, pengertian rumah sakit sendiri secara harfiah diserap dari bahasa Belanda yang artinya adalah rumah 'bagi orang' sakit.

"Jadi rumah sakit mengadopsi dari istilah zaman Hindia-Belanda yakni ziekenhuis. Ziek/zieken artinya sakit dan huis artinya rumah. Jadi bukan masalah rumah sehat atau sakit, intinya secara esensi itu adalah rumah untuk merawat orang yang sakit," jelas dia. 

Menurut Kenneth, keputusan mengubah istilah ini akan  kembali membingungkan masyarakat yang sudah lama memiliki citra rumah sakit adalah rumah bagi merawat sakit.

"Menurut saya jika diganti jadi rumah sehat itu menjadi aneh. Lalu orang yang sakit mau ke mana?" tanyanya.

"Budaya masyarakat kita kalau sehat itu tidak akan mau mau datang ke rumah sakit, apalagi datang ke rumah sehat. Bingung gak coba? apa ini sudah saking tidak ada ide?," sambung dia. 

Baca Juga: Anies Ubah Istilah RSUD Jadi Rumah Sehat Untuk Jakarta, Belum Berlaku untuk RS Swasta

Mengacu kepada UU No. 33 tahun 2019 tentang Rumah Sakit, lanjut Kenneth, dijelaskan bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.


Kenneth mengingatkan Anies agar tidak membuat kebijakan yang blunder dan aneh karena akan berdampak pada masyarakat. 

Dia meminta Anies fokus membenahi masalah yang tercatat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dibandingkan harus merubah nama jalan hingga rumah sakit.

Terlebih, masa jabatan Anies hanya tersisa dua bulan. 

Baca Juga: Dinkes DKI Jelaskan Beda Puskesmas dengan Rumah Sehat untuk Jakarta

Kenneth menyebut bahwa masih banyak masalah yang harus Anies selesaikan sebelum lengser mulai dari banjir yang saat ini masih belum bisa tuntas dikerjakan oleh Anies, hingga laporan pagelaran Formula E di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Saat ini RT yang mengalami banjir semakin bertambah, pada November 2021 banjir telah mengenai 91 RT dan pada Juli 2022 banjir di Jakarta jadi bertambah 92 RT yang terendam, artinya ini ada penambahan wilayah.

Lalu juga hingga saat ini, Pemprov DKI belum melaporkan hasil acara Formula E, Anies harus transparansi terkait acara tersebut," ucapnya.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x