Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online

Kompas.tv - 5 Agustus 2022, 12:39 WIB
jangan-bingung-ini-cara-mengaktifkan-npwp-non-efektif-secara-online
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata bisa tidak aktif apabila status tercantum sebagai Wajib Pajak Non-efektif atau NE.

Untuk diketahui, Wajib Pajak Non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu dilakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan.

Cara pengaktifannya pun mudah, yakni bisa dilakukan secara online.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.

Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya


Berikut langkah mudah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:

  • Akses www.pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.
  • Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam.
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.
  • Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak.
  • Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut.
  • Anda akan diminta petugas pajak untuk memberi alasan terkait permohonan pengaktifkan kembali NPWP
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data. seperti NPWP, Nama, NIK (No KTP), Alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, dan No. telp / HP yang terdaftar.
  • Saat data diserahkan, Anda juga diminta mengetik ulang kalimat afirmasi sebagai berikut: Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses informasi yang saya minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa saya bukanlah pihak yang berhak, saya bersedia menanggung akibat hukum dari perbuatan saya tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia.
  • Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu.
  • Jika sudah sesuai, permohonan Anda akan diproses petugas pajak.
  • Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail.
  • Setelah permohonan selesai, maka npwp tersebut sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Praktis, Ini Cara Daftar NPWP Online 2022




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x