Kompas TV nasional hukum

Kapolri Listyo Mutasi 25 Personel yang Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 20:34 WIB
kapolri-listyo-mutasi-25-personel-yang-langgar-kode-etik-penanganan-kasus-penembakan-brigadir-j
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait kasus baku tembak anggota Propam, Selasa (12/7/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 personel Polri dari perwira tinggi hingga Tamtama dimutasi lantaran diduga melanggar kode etik dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan saat ini 25 personel tersebut sedang diperiksa tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri.

Para personel dari Pati hingga Tamtama ini diduga tidak profesional dalam menangani perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Minta Semua Pihak Kawal Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

Seperti dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), menghambat proses olah TKP dan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Malam ini akan keluarkan TR (surat Telegram Kapolri) khusus untuk memutasi, dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J ke depan akan berjalan baik," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Kapolri Lisyo juga memastikan penyelidikan pelanggaran etik ini tidak berhenti pada 25 personel. 

Tim masih melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 25 Personel Polri dari Pati sampai Tamtama Tak Profesional dalam Kasus Kematian Brigadir J

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan tindak pidana, maka Polri tindak akan segan untuk memprosesnya dan memberikan sanksi tegas.

"Saya yakin tim khusus bekerja keras dan kemudian dapat menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujar Kapolri. 

Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda dan Polres. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Belum Juga Muncul di Muka Publik, Kuasa Hukum: Kondisinya Sulit, Masih Terguncang

Mereka yakni tiga personel Perwira Tinggi Bintang satu, tiga orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), tiga Orang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tiga orang Komisaris Polisi (Kompol).

Kemudian tujuh personel perwira pertama, lima personel Bintara dan Tamtama.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x