Kompas TV nasional peristiwa

Irjen Ferdy Sambo dengan Sorot Mata Tajam Minta Maaf Dua Kali ke Institusi Polri

Kompas.tv - 4 Agustus 2022, 11:27 WIB
irjen-ferdy-sambo-dengan-sorot-mata-tajam-minta-maaf-dua-kali-ke-institusi-polri
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiba di Bareskrim Polri tepat waktu, Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijaga ketat ajudannya.

Kehadirannya menjadi magnet bagi media. Jenderal bintang dua tersebut seolah siap menghadapi media.

Dengan sorot mata tajam dan suara tegas, Irjen Sambo memberikan keterangan sebelum masuk untuk menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah kali keempat baginya.

Sebelumnya, Irjen Sambo mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dijalaninya, tentu saja perihal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya 8 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara Kenapa Brigadir J Tewas, Ini Katanya

Sadar tewasnya Brigadir J menjadi sorotan publik, Irjen Sambo meminta maaf kepada institusinya.

Permintaan maaf itu, dua kali disebutkan olehnya. Pertama, perihal insiden tewasnya Brigadir J dan kedua sebagai mahluk Tuhan.


 

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,” kata Irjen Ferdy Sambo.

“Kemudian yang kedua saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.”

Ya, institusi Polri memang menjadi sorotan. Penyebab tewasnya Brigadir J, belum ada keterangan lengkap.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Muncul, Minta Maaf ke Polri dan Ucapkan Dukacita ke Keluarga Brigadir J

Bahkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J baru diumumkan, tadi malam.

Adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang ditetapkan tersangka. Nama Bharada E bukan hal baru dalam konstruksi perkara ini.

Tapi yang jelas, sangkaannya adalah Pasal 338 juncto 56 KUHP.

Pasal 56 KUHP adalah ketentuan hukuman pidana bagi pembantu kejahatan. Dengan bunyi kalimat tersebut, tentu pihak yang dibantu dalam kasus ini harus terungkap.

KOMPAS TV, mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 yang membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Komnas HAM: Bharada E Masih Lontarkan 2 Tembakan Setelah Brigadir J Tersungkur, Satu Kena Kepala



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x