Kompas TV nasional peristiwa

Setneg Luncurkan Aplikasi Permudah Tenaga Asing Masuk ke Indonesia, Dibuatkan Juga Kartu Belanja

Kompas.tv - 3 Agustus 2022, 11:32 WIB
setneg-luncurkan-aplikasi-permudah-tenaga-asing-masuk-ke-indonesia-dibuatkan-juga-kartu-belanja
Acara grand launching portal PINTAS KTLN pada Selasa (2/8/2022). (Sumber: Sekretariat Negara RI)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemnsetneg) RI meresmikan Portal Perizinan Tenaga Asing dan Fasilitas Kerjasama Teknik Luar Negeri (PINTAS KTLN) pada Selasa (2/8/2022).

Dijelaskan melalui laman resmi Sekretariat Negara, PINTAS KTLN merupakan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat proses perizinan tenaga asing dalam kerangka kerja sama teknik.

Selain itu, Kepala Biro KTLN Noviyanti menyebut aplikasi ini bakal memudahkan koordinasi lintas kementerian dan menjembatani proses sharing data dalam pengawasan tenaga asing.

"Kami berharap PINTAS dapat menjadi salah satu parameter pengelolaan kerja sama pembangunan,” kata Noviyanti.

Di sisi yang sama, bagi Setya Utama selaku Sekretaris Setneg RI, "Smart government harus terus diupayakan melalui penciptaan ekosistem inovasi yang kreatif, terbuka dan lincah.”

Ia juga menyampaikan tantangan di era digital mesti disikapi dengan tepat, sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan secara luas oleh semua pihak, "dari Sabang sampai Merauke," ungkapnya.

Baca Juga: 181.625 Wisatawan Asing Kunjungi Bali Selama Juni 2022

Merujuk pada simulasi yang dilaksanakan sepanjang acara peresmian, PINTAS KTLN dapat diakses melalui laman pintas.setneg.go.id

"Simulasi ini dilakukan untuk memperkenalkan cara penggunaaan PINTAS KTLN kepada K/L dan mitra pembangunan asing," jelas Setneg.

Dalam simulasi dijelaskan bahwa output yang dihasilkan dari PINTAS KTLN adalah tenaga asing terdaftar bakal mendapatkan sebuah kartu multiguna.

Kartu tersebut berfungsi sebagai identitas tenaga asing yang sekaligus dapat digunakan untuk berberlanja.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x