Kompas TV nasional hukum

Polisi Ungkap Peran dan Motif 5 Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 12:02 WIB
polisi-ungkap-peran-dan-motif-5-tersangka-penembakan-istri-tni-di-semarang
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian berhasil menangkap lima tersangka pelaku penembakan terhadap RW (34), istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah.

Kelima tersangka yang ditangkap yakni Suginona alias Babi (34), Ponco Aji Nugraha (26), Supriyono alias Sirun (45), Agus Santoso alias Gondrong (43) dan Dwi Sulistyo (37). 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan para tersangka itu memiliki perang masing-masing.

"Sugiono dan Ponco ini satu tim, tugasnya sebagai eksekutor. Kemudian Supriono dan Agus juga satu tim perannya sebagai pengawas. Jadi yang tim eksekutor ini menggunakan kendaraan Ninja sedangkan tim pengawas menggunakan Honda Beat," kata Luthfi dalam program Breaking News Kompas TV, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Ada Hubungan Asmara di Balik Kasus Penembakan Istri Prajurit TNI yang Libatkan Kopda M

Sementara tersangka Dwi Sulistyo, berperan sebagai penyedia senjata api yang digunakan untuk menembak korban.


"Di mana pada H-3 sebelum pelaksanaan kejadian yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan seharga tiga juta rupiah," tuturnya.

Lufhi mengatakan motif para pelaku penembakan demi mendapat imbalan uang Rp 120 juta.

Uang tersebut diberikan kepada pelaku dari dalang atau orang yang memerintakan aksi penembakan tersebut yakni suami korban, Kopda M.

Kata Lutfhi, uang tersebut diserahkan kepada para tersangka usai Kopda M mengantarkan istri ke rumah sakit akibat ditembak.

Namun begitu, Luthfi menuturkan kepolisian masih mendalami hal tersebut. Sebab, Kopda M sampai saat ini masih dalam pencarian.

Baca juga: Polisi Sebut Penembak Istri Prajurit TNI di Semarang Sudah Pelajari Karakter dan Aktivitas Korban

Adapun para tersangka dijerat pasal tindak pidana tetang pembunuhan berencana.

"Yang dimaksud dengan pasal 340 Juncto 53 KUHAP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Luthfi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x