Kompas TV bisnis kebijakan

HKTI Jember Minta Tinjau Ulang Pencabutan Subsidi Pupuk

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 17:00 WIB
hkti-jember-minta-tinjau-ulang-pencabutan-subsidi-pupuk
Foto dok. Ketua HKTI Jember Jumantoro usai panen padi. Ilustrasi - HKTI Jember meminta aturan pencabutan subsidi untuk tiga jenis pupuk yakni ZA, SP-26 dan organik ditinjau ulang. (Sumber: Dok. HKTI Jember)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JEMBER, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah dalam mencabut subsidi untuk tiga jenis pupuk yakni ZA, SP-26 dan organik diminta untuk ditinjau ulang. Menurut Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember aturan tersebut sangat memberatkan petani.

"Terbitnya Permentan No. 10 akan sangat merugikan petani, apalagi jelas pembatasan jenis pupuk yang disubsidi hanya pada urea dan NPK," kata Ketua HKTI Jember Jumantoro di Jember, Rabu (20/7/2022), dikutip Antara

Diketahui, subsidi tiga jenis pupuk yakni ZA, SP-26 dan organik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dicabut.

Pemerintah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.

"Hanya sembilan komoditas pertanian yang mendapat pupuk subsidi dari 90 jenis tanaman yang awalnya mendapat subsidi. Anehnya tanaman tebu yang jelas arealnya lebih dari 2 hektare dalam pengelolaannya malah disubsidi," tuturnya.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Dibatasi, DPR Sebut Sudah Sesuai dengan Kebutuhan Petani

Selain itu, Jumantoro yang juga Ketua Asosiasi Pangan Jatim mengeluhkan oleh sedikitnya komoditas pangan yang mendapat pupuk subsidi, padahal petani selalu merugi ketika panen raya karena stok komoditas pangan yang berlimpah.

"Kebijakan yang tidak berpihak kepada petani akan berdampak pada semakin banyaknya petani yang beralih ke pekerjaan lain, sehingga angan-angan untuk swasembada pangan akan sulit tercapai," katanya.

Ia menjelaskan Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar penduduknya hidup dengan bertani dan bercocok tanam di kebun, sehingga seharusnya pemerintah mengkaji ulang kebijakan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut yang sangat merugikan petani.

"Nasib petani akan semakin terpuruk dengan pencabutan subsidi tiga jenis pupuk tersebut, sehingga kami berharap dievaluasi dan dikaji kembali agar kebijakan pemerintah berpihak kepada petani," ungkapnya



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x