Kompas TV nasional rumah pemilu

Politikus PDIP Usul Pemilu 2024 Tak Lagi Lakukan Pengundian Nomor Urut Parpol

Kompas.tv - 20 Juli 2022, 19:05 WIB
politikus-pdip-usul-pemilu-2024-tak-lagi-lakukan-pengundian-nomor-urut-parpol
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat di Sekolah Partai PDIP, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya mengusulkan agar tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tak perlu melakukan pengundian nomor urut partai politik (parpol). 

"Jadi ke depan, sistem pemilu kita perlu kita pikir ulang, supaya tidak mengarah ke liberal individual. Oleh karena itu, pada 2024 ini, nomor partai politik itu seharusnya tetap, tetap terus," kata Djarot seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2022). 

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Parpol Pemilu 2024, Sejumlah Masalah Menghadang

Djarot menjelaskan, dengan tidak adanya pengundian dan penetapan nomor urut baru partai politik jelang Pemilu 2024, akan memberikan kepastian bagi partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Dengan demikian, maka ada kepasitan bagi partai politik, terutama yang memenuhi parliamentary threshold. Makanya, tadi kami sampaikan, nomor partai politik seharusnya tetap," katanya.

Ia menambahkan, untuk pembangunan sistem politik ke depan dan dalam rangka konsolidasi demokrasi 2024-2029, perlu kembali diterapkan sistem proporsional tertutup.

Dalam sistem tersebut, yang melakukan kampanye adalah partai politik.

"Partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk membangun kader-kadernya, menggembleng dan mendidik kader untuk dicalonkan," katanya.


Ia menilai dengan penerapan sistem proporsional tertutup diharapkan mampu menghindarkan konflik internal partai politik dan adanya predator politik dalam satu partai, serta mengurangi dampak politik uang.

"Ini menghindari juga konflik internal, terjadinya predator-predator politik dalam satu partai. Kemudian termasuk juga mengurangi dampak politik uang," ujarnya.

Selain itu, salah satu hal yang perlu dipikirkan adalah partai politik yang sudah tidak lagi memenuhi ambang batas parlemen tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta pemilu.

Dengan cara tersebut maka akan ada konsolidasi demokrasi yang sehat.

"Masyarakat yang menilai dan menjadi hakim tertinggi untuk bisa menentukan partai politik mana yang benar-benar lolos dan bisa ikut pemilu," katanya.

Baca Juga: Soal Data Kependudukan dalam Pemilu 2024 Jadi Sorotan Komisi II DPR: Bermula dari e-KTP

Sebagai informasi, di bawah ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x