Kompas TV nasional hukum

Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Asal Bandar Lampung Cabut Gugatan UU IKN

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 13:31 WIB
terbukti-tanda-tangan-palsu-mahasiswa-asal-bandar-lampung-cabut-gugatan-uu-ikn
Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, serta Daniel Yusmic P. Foekh membahas mengenai tanda tangan palsu dalam permohonan uji materi UU IKN pada Selasa (13/7/202). (Sumber: mkri.id)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan aturan pengangkatan kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam sidang kedua Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (13/7/2022), seharusnya beragendakan perbaikan permohonan. 

Para pemohon, yakni M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I); Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II); Ackas Depry Aryando (Pemohon III); Rafi Muhammad (Pemohon IV); Dea Karisna (Pemohon V); dan Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung. 


Akan tetapi, panel hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta Daniel Yusmic P. Foekh menemukan kejanggalan tanda tangan Pemohon pada perbaikan permohonan.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” kata Arief seperti dikutip dari situs mkri.id, Jumat (15/7/2022). 

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

Pada mulanya, para Pemohon menjawab bahwa tanda tangan mereka itu asli. Bahkan mereka menegaskan tanda tangannya berupa tanda tangan digital. 

Menanggapi jawaban para Pemohon yang terkesan menyembunyikan sesuatu, Arief menekankan akan memproses kepada pihak kepolisian terkait tanda tangan palsu.

“Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan,” kata Arief. 

Mendengar penjelasan Hakim MK, salah seorang pemohon, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan perihal tanda tangan rekan-rekannya. 

Ia menyebut bahwa dari enam pemohon, sebanyak dua pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan tersebut. Akhirnya, pemohon meminta maaf kepada panel hakim.

“Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia,” kata Hurriyah.

Setelah mempertimbangkan lebih jauh, Hakim MK memberikan pilihan pemohon agar para mencabut permohonan. 

“Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” kata Arief.

Seluruh pemohon menyatakan akan mencabut permohonan tersebut. Kemudian, hakim konstitusi meminta para pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 6 Aturan Turunan UU IKN, dari Pendanaan hingga Pengadaan Tanah

“Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” kata Hurriyah selaku juru bicara para pemohon.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x