Kompas TV regional sosial

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini dan Syarat Perpanjangan yang Diperlukan

Kompas.tv - 15 Juli 2022, 09:10 WIB
cek-lokasi-sim-keliling-jakarta-hari-ini-dan-syarat-perpanjangan-yang-diperlukan
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMAS.TV - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dapat melakukannya di layanan SIM keliling Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Mengutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Ibu Kota untuk hari ini, Jumat (15/7/2022) tersedia di lima lokasi berikut ini:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Triologi Tribata


 

3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun layanan perpanjangan SIM tersebut beroperas mulai pukul 08.00 Wib hingga 14.00 Wib. 

Baca Juga: Link Pengumuman Simak UI Sore Ini, Ada 2 Cara Cek Hasil Seleksinya, Apa Saja?

Untuk diketahui lima gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Sementara apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM A atau C

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Mulai Diterapkan di Sumsel, Tahap Awal untuk Sepeda Motor



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x