Kompas TV nasional politik

PDI-P DKI Minta Polemik UMP Diselesaikan Tripartit

Kompas.tv - 14 Juli 2022, 16:45 WIB
pdi-p-dki-minta-polemik-ump-diselesaikan-tripartit
Gembong Warsono. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim memiliki punya banyak kader muda yang potensial gantikan posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: Tribun News)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI untuk duduk bersama dengan pihak pengusaha dan buruh untuk menyelesaikan polemik Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Polemik ini berlanjut usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mewajibkan Gubernur Anies Baswedan membuat regulasi baru yang menetapkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.573.845. 

"Ya kan solusi jalan tengahnya itu enggak bisa menang-menangan jalan tengahnya kan seperti itu, maka perlu juga Pemprov mensosialisasikan itu dengan duduk bareng dengan para pengusaha para buruh agar semua bisa ditaati," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/7/22). 

Baca Juga: Polemik UMP DKI, Wagub Janji akan Cari Solusi Terbaik: Pemerintah, Swasta, Buruh Duduk Bersama

Sebagai informasi, putusan tersebut merupakan salah satu pokok sengketa atas putusan gugatan Apindo yang salah satunya ialah membatalkan atau menganggap tidak sah Kepgub Anies soal kenaikan UMP 5,1 persen.

Kepgub yang dimaksud ialah Kepgub DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 yang menetapkan besaran UMP DKI sebesar Rp4.641.854 atau 5,1 persen.

Namun, kata Gembong, meskipun Anies sudah menetapkan UMP sebesar Rp4,6 juta, masih banyak pengusaha yang memenuhi ketetapan tersebut. 

"Walaupun UMP Rp4,6 juta ternyata banyak juga yang tidak dipatuhi oleh pengusaha, maka ketika sudah menjadi kesepakatan bersama, kesepakatan semua pihak maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk mengingkari kesepakatan itu," kata dia. 

Baca Juga: Ancam Bakal Demo Besar, KSPI Minta Anies Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Jika Pemprov DKI ingin mengajukan banding atas putusan PTUN terkait dengan UMP DKI Jakarta, Gembong menyarankan untuk segera mengambil sikap. 

"Tapi banding kan perlu makan waktu panjang gitu loh, dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya di situ," kata Gembong. 

Namun, jika Pemprov DKI memutuskan untuk tidak banding, Gembong menyarankan agar segera diputuskan agar ada kepastian bagi pihak pengusaha dan buruh. 

"Tidak boleh digantung-gantung, supaya ada kepastian di semua pihak dari buruh ada kepastian, pengusaha ada kepastian, dari sisi Pemprov sebagai regulator mampu membuat kepastian terhadap pelaku usaha," tandas Gembong. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x