Kompas TV nasional sosial

Aturan Baru, Penumpang Rute Internasional Cuma Boleh Masuk dari 16 Bandara Ini

Kompas.tv - 12 Juli 2022, 08:27 WIB
aturan-baru-penumpang-rute-internasional-cuma-boleh-masuk-dari-16-bandara-ini
Bandara Soekarno-Hatta menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, Indonesia masuk ke dalam Travel Advisory AS, dan negara tersebut melarang warganya ke Sulawesi Tengah dan Papua. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meneken aturan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Pelaku perjalanan dari luar negeri atau internasional yang ingin masuk ke wilayah Indonesia hanya boleh masuk ke 16 bandara ini.

Aturan perjalanan yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang merupakan salah satu langkah dari pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Catat! Ini Rincian Aturan dan Syarat Bepergian Terbaru dari Kemenhub, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Syarat tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasaran maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyeuaian dengan aturan yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Aturan tersebut merinci, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indoensia wajib melalui pintu masuk di 16 bandara.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli, Bisa Beda Jenis Dengan Vaksinasi Sebelumnya

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten),
  2. Bandara Juanda (Jawa Timur),
  3. Bandara Ngurah Rai (Bali),
  4. Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau),
  5. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau),
  6. Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara),
  7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat),
  8. Bandara Kualanamu (Sumatera Utara),
  9. Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan),
  10. Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta). 
  11. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji),
  12. Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji),
  13. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji),
  14. Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji),
  15. Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji),
  16. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji).


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x