Kompas TV nasional peristiwa

Pria 27 Tahun Lecehkan Anak 10 Tahun Lewat Video Call, Modusnya di WhatsApp Ngaku Masih SMP

Kompas.tv - 11 Juli 2022, 17:35 WIB
pria-27-tahun-lecehkan-anak-10-tahun-lewat-video-call-modusnya-di-whatsapp-ngaku-masih-smp
Polda DIY menggelar konferensi pers terkait kejahatan seksual terhadap anak pada Senin (11/7/2022). (Sumber: Polda DIY)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Edy A. Putra

YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap pria berusia 27 tahun dengan inisial FAS alias Bendol, atas kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan secara daring.

Pelaku ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, usai kepolisian mendapat laporan dari orang tua, guru dan babinkamtibmas pada 21 Juni 2022.

Hal itu diterangkan oleh Direskrimsus Polda DIY Roberto G.M Pasaribu dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).

"Jadi ada tiga anak dihubungi seseorang tak dikenal, dalam keadaan kaget dan menangis. Ternyata mereka diajak untuk melihat alat vital pelaku melalui video call," ujar Roberto.

Berdasarkan keterangan Roberto, FAS memulai aksinya dengan mengontak korban melalui WhatsApp, lalu mengaku sebagai kakak kelas yang sudah SMP.

"Bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, istilahnya di-grooming, ini celah media sosial yang sangat berbahaya, celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," terang Roberto.

"Karena memang mudah mengganti identitas, memasang foto siapa, dan mengaku siapa, anak-anak usia 10 tahun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait hal itu," lanjutnya.


Baca Juga: Ini Peran 5 Simpatisan Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati, Tabrak Polisi hingga Siram Kopi Panas

Direskrimsus juga menerangkan bahwa FAS telah menghubungi 4 korban yang semuanya anak-anak sejak Mei 2022, demi memuaskan hasrat seksualnya.

Adapun FAS diketahui mendapat nomor korban dari grup Facebook, sementara korban sama sekali tak memiliki akun media sosial milik Meta itu.

Atas perbuatan cabul tersebut, FAS berhadapan dengan beberapa pasal tindak pidana, meliputi pornografi, UU ITE dan perlindungan anak.

Polda DIY mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan moda daring. 

Orang tua diimbau mengetahui dengan siapa saja anaknya berkomunikasi ketika menggunakan gawai.

Baca Juga: 2 Gadis Berusia Belasan Bunuh Bocah 7 Tahun karena Ingin Miliki Perhiasan Korban



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x