Kompas TV bisnis kebijakan

Daftar 5 Rumah Sakit yang Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 07:55 WIB
daftar-5-rumah-sakit-yang-uji-coba-kelas-rawat-inap-standar-bpjs-kesehatan
Ilustrasi. Ruang rawat inap di salah satu rumah sakit. (Sumber: Kementerian PUPR. )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai bulan ini, pemerintah akan menguji coba program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Uji coba akan dilakukan di 5 rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, uji coba dilakukan baru pada layanan rawat inap. Namun jumlah iuran yang dibayarkan belum berubah. Lantaran besarannya masih dikaji.

"Selama uji coba belum ada perubahan. KRIS JKN ini untuk meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keberlangsungan, dan mencapai prinsip ekuitas Program JKN," kata Mutaqqien seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Program KRIS BPJS Kesehatan Diuji Coba Juli 2022, Berapa Besaran Iurannya?

Ia juga belum bisa memastikan, tanggal berapa tepatnya uji coba akan dimulai Juli ini.

"Rencana implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada tahun 2024," ujar Mutaqqien.

"Untuk desain dan aturan terkait uji coba sedang disiapkan Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan. Kemudian, dikomunikasikan dengan RS pelaksana uji coba agar dapat siap ketika dimulai pelaksanaan uji coba. Akan disampaikan ke masyarakat jika pelaksanaan uji coba dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, uji coba dilakukan untuk mengetahui apakah KRIS bisa diterapkan atau tidak di rumah sakit seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hoaks Bantuan BPJS Kesehatan Sebesar 27 Juta Rupiah - NEWS OR HOAX

"Yang kami inginkan adalah untuk uji coba kira-kira untuk kami ketahui sebetulnya KRIS ini dapat tidak diterapkan di rumah sakit? Bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan RS itu sendiri," tutur Ali dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN, Senin (4/7/2022). 

Ia menyampaikan, penerapan KRIS adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Sosial Nasional. Dalam pasal 23 ayat 4 disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta pemerintah menyiapkan regulasi dan uji coba KRIS dengan baik. Jangan sampai penerapan KRIS yang bertujuan meningkatkan pelayanan, malah akan menyebabkan masalah.

"Seperti yang dikhawatirkan sejumlah anggota komisi tadi, jangan malah menambah penumpukan (pasien) karena ketidaksiapan ruang atau tempat tidur pasien," ucapnya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x