Kompas TV bisnis kebijakan

Program KRIS BPJS Kesehatan Diuji Coba Juli 2022, Berapa Besaran Iurannya?

Kompas.tv - 10 Juni 2022, 16:59 WIB
program-kris-bpjs-kesehatan-diuji-coba-juli-2022-berapa-besaran-iurannya
Ilustrasi: Kantor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan rencananya akan menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, ada program kelas rawat inap standar (KRIS) yang rencananya akan berlaku mulai Juli 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, program KRIS tersebut menurut rencana, memang akan diuji coba pada 2022 ini.

Meski demikian, saat ini proses standardisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat," terangnya, Jumat (10/6/20220, dikutip dari Kompas.com.

Maka dari itu, lanjutnya, Komisi IX DPR mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci.

Kemudian, mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan, Ghufron menyebutkan besarannya tidak akan naik sampai dengan tahun 2024.

Baca Juga: Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Pekerja Perusahaan

Saat ini, para peserta yang memiliki gaji atau upah, diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen. Jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Adapun batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12 juta. Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp12 juta. Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," jelasnya.

Sementara, untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja, akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelumnya, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," katanya, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, pihaknya juga tengah menyelesaikan penghitungan iuran BPJS Kesehatan dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, penghitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x