Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum Pidana Sebut Ada Potensi Pidana Penggelapan hingga Terorisme di Kasus ACT

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 05:41 WIB
pengamat-hukum-pidana-sebut-ada-potensi-pidana-penggelapan-hingga-terorisme-di-kasus-act
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai ada potensi tindak pidana dari laporan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Potensi tindak pidana tersebut mulai dari penggelapan, penipuan, tindak pidana pencucian uang hingga tindak pidana terorisme.

Menurut Asep, dalam laporan PPATK menyebutkan ada indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi

Jika hal tersebut terbukti maka pimpinan lembaga dapat terjerat Pasal 372 KUHP soal penggelapan dan Pasal 378 KUHP delik Penipuan.

Tak hanya dua pasal KUHP tersebut, aparat hukum dapat menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Bahkan jika terbukti adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme seperti laporan PPATK ke Densus 88 Antiteror dan BNPT, maka pihak yang bertangung jawab dapat disangkakan melanggar UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. 

"Sekarang sudah diketahui sama PPATK, laporan detailnya PPATK yang lebih tahu dan ini harus ditindak lanjuti aparat hukum, Densus 88, kepolisian dan lain yang masih banyak," ujar Asep saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Donasi ACT, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana!

Asep menambahkan dugaan tindak pidana penggelapan sangat jelas dinyatakan oleh pimpinan lembaga ACT bahwa ada potongan 13,7 persen dana donasi yang diterima. 

Padahal lembaga kemanusiaan mengumpulkan dana umat yang sifatnya amal sedekah. 

Menurut Asep pengumpulan dana yang bersifat amal sedekah semestinya tidak boleh dipotong untuk gaji karyawan ataupun pemimpin dari yayasan.

Baca Juga: PPATK Paparkan Temuannya untuk Dugaan Pelanggaran Donasi ACT



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x