JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik, dengan terlapor petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Baca Juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia
Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 oleh pelapor perusahaan PT Hydro.
"Masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Polisi Andi Rian Djajadi dilansir dari Antara, Selasa (5/7/2022).
Meski laporan tersebut telah bergulir selama satu tahun, penyidik masih belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.
Menurut Andi, penyelidikan terus dilakukan untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut. Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Presiden ACT Ibnu Khadjar dan pendiri ACT Ahyudin.
"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," tambahnya.
Baca Juga: ACT Disebut Salurkan Donasi sesuai Peruntukan, Pengurus Harus Dapat Fasilitas agar Efektif Bekerja
Andi menegaskan, laporan tersebut tidak berkaitan dengan penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.
"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.