Kompas TV nasional hukum

Pengamat Hukum Pidana: Laporan PPATK soal ACT Bisa Jadi Bukti Permulaan yang Cukup

Kompas.tv - 5 Juli 2022, 23:23 WIB
pengamat-hukum-pidana-laporan-ppatk-soal-act-bisa-jadi-bukti-permulaan-yang-cukup
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke jaringan terlarang dinilai bisa sebagai bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyelidikan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menjelaskan, laporan PPATK dapat digunakan aparat hukum sebagai modal awal penyelidikan.

Bahkan laporan tersebut bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana menjadi sebuah penyidikan tindak pidana. 

Baca Juga: PPATK Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Miliaran Rupiah

Menurut Asep, laporan PPATK terkait dana ACT untuk kepentingan pribadi, dan adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme dapat langsung ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan pemanggilan para pengurus ACT.

"Ini ngapain PPATK ngasih data ke Densus 88 Antiteror, BNPT. Berarti ada aliran dana. Ingat, jejak digital uang mengalir jumlahnya cukup besar, ini puluhan juta, mendekati triliun, makanya perlu ditindaklanjuti," ujar Asep saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum ini menyatakan, aparat hukum bisa saja menetapkan Pasal 372 KUHP soal penggelapan, Pasal 378 KUHP delik penipuan dalam proses penyidikan laporan PPATK terkait dana ACT.

Tak hannya dua pasal KUHP tersebut, aparat hukum dapat menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Baca Juga: BNPT dan Densus 88 Telusuri Data PPATK soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Jaringan Teroris



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x