KOMPASTV - Media sosial diramaikan dengan informasi yang menyebutkan biaya denda tilang lalu lintas. Dan perintah kapolri agar anggotanya memancing masyarakat untuk memberi uang damai ketika tertangkap melakukan pelanggaran.
Divisi Humas Polri membantah informasi biaya tilang lalu lintas yang beredar di media sosial. Polri juga membantah narasi yang menyebutkan kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya untuk mendapatkan bonus sebesar 10 juta rupiah per orang.
Akun instagram divisi humas polri juga menuliskan bahwa informasi yang beredar mengenai penilangan adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Jadi informasi berita tentang biaya tilang lalu lintas yang beredar di media sosial adalah hoaks atau palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.