Kompas TV video vod

DPR Mulai Kaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 14:10 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Kamis pekan lalu Santi Warastuti ibu pemohon ganja medis untuk pengobatan anaknya mendatangi gedung DPR dan hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang sedang mengkaji legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Komisi 3 DPR menyebut, penelitian soal ini harus dilakukan sebelum bisa dikaji secara hukum.

Baca Juga: Menkes Izinkan Penggunaan Ganja untuk Penelitian Medis, Rekreasi No!

Ibu pemohon ganja medis Santi Warastuti memang meyakini ganja bisa membantu pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.

Dari sisi penegakan hukum, Polri menyatakan siap mendukung penggunaan ganja untuk medis asalkan sudah ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Namun bukan berarti bebas menggunakan ganja dengan alasan medis.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia diminta wakil Presiden Ma’ruf Amin membuat kajian dan fatwa baru soal ganja medis ini.

Wakil Presiden menegaskan, ganja sebenarnya dilarang dalam Al Quran karena menimbulkan masalah dan efek merugikan.

Soal alasan medis Menteri Kesehatan menyebut penelitian ganja sama dengan tumbuhan lainnya yang digunakan untuk kepentingan medis.

Menkes mengaku sudah melakukan kajian dan menyiapkan regulasi soal ganja untuk keperluan medis.

Sementara Ikatan Dokter Indonesia tengah mengumpulkan kajian ilmiah untuk nantinya melakukan riset, fungsi pengobatan dari tanaman ganja.

Majelis Ulama Indonesia pun menyatakan akan mulai mengkaji soal ganja medis ini.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, secara hukum islam tanaman ganja bisa dijadikan obat.

Namun masalah ganja ini kompleks karena selain penelitian yang harus dilakukan Undang-Undang hukum soal ganja pun harus berubah.

Bisa jadi nantinya ganja medis menjadi legal untuk dimanfaatkan.

Namun yang patut diwaspadai adalah penyalahgunaan ganja medis ini dengan mengatasnamakan legalisasi yang sangat mungkin terjadi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x