Kompas TV nasional kesehatan

Menkes Izinkan Penggunaan Ganja untuk Penelitian Medis, Rekreasi No!

Kompas.tv - 4 Juli 2022, 05:05 WIB
menkes-izinkan-penggunaan-ganja-untuk-penelitian-medis-rekreasi-no
Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan tengah melakukan kajian terkait regulasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis dalam negeri.

Meski masih berupa kajian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pihaknya telah mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

"Memang kita akan sama seperti tumbuh-tumbuhan lain yang kalau dipakai (untuk) unsur penelitian (medis)," tuturnya kepada reporter Kompas TV, Valentina Sitorus, Minggu (3/7/2022).

Namun, Budi juga mengatakan jika penggunaan ganja hanya dilakukan dalam lingkup penelitian medis saja dan bukan untuk keperluan rekreasi.

"Bukan untuk dikonsumsi," tegasnya.

Baca Juga: Jawaban MUI soal Permintaan Ma’ruf Amin untukm Kaji Fatwa Ganja Medis


 

Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tengah melakukan kajian dengan pengumpulan referensi terkait ganja untuk perihal medis.

Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menegaskan sebelum ganja untuk medis digunakan, harus ada kajian atau bukti ilmiah terlebih dulu.

"Pada dasarnya, perlu kita sampaikan bahwa kita sedang mencari referensi ilmiah dan akan mendorong ini menjadi suatu bagian dari riset. Dalam menentukan penggunaan ganja medis tentu akan melalui suatu proses riset," tuturnya.

Baca Juga: MUI Kaji Kebaruan Ilmu Pengetahuan soal Manfaat Ganja untuk Kesehatan

"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini sebagai suatu bagian riset terlebih dahulu, baru nanti kita melangkah menjadikan ini sebagai suatu bagian dari standar pelayanan," lanjutnya.

Riset yang dilakukan IDI akan melibatkan berbagai pihak mulai dari Farmakolog, Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga institusi pendidikan.

"Ini merupakan proses yang tidak mudah, ada percobaan klinis, referensi ilmiah, dan data dasar pendukung," pungkasnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x