Kompas TV nasional politik

Pemprov DKI Buka Layanan Jemput Bola dan Door to Door Adminduk untuk Perubahan Alamat Nama Jalan

Kompas.tv - 3 Juli 2022, 06:30 WIB
pemprov-dki-buka-layanan-jemput-bola-dan-door-to-door-adminduk-untuk-perubahan-alamat-nama-jalan
Nama tokoh Betawi Bokir bin Djiun diabadikan sebagai nama jalan untuk sebagian ruas Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur. (Sumber: TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta melakukan jemput bola untuk membantu warga yang ingin mengubah alamat sesuai perubahan nama jalan.

Diketahui terdapat 22 nama jalan, gedung dan zona tertentu yang diganti dengan nama tokoh Betawi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Perubahan nama ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 566 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Baca Juga: Anies Ganti Nama Jalan Warung Buncit, Sejarawan JJ Rizal: Dulu Tan Boen Tjit, justru Bersejarah

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, layanan jemput bola ini untuk kenyamanan serta kemudahan warga yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan.

Dukcapil DKI juga akan datang ke rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis.

Menurut Budi, layanan administrasi penduduk (Adminduk) jemput bola ini akan dilakukan berpindah-pindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru.

"Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya pada instansi sesuai dengan kebutuhan layanannya," ujar Budi dalam dikutip dari pemberitaan Pemprov DKI, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Anies Bikin Gelombang 2 Ganti Nama Jalan DKI, Sejarawan Betawi Ungkap Fakta: Tidak Jakarta Sentris

Budi menambahkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, SIM, Paspor dan lainnya yang saat ini dimiliki masih sah dan berlaku. 

Perubahan nama jalan sudah otomatis terekam di sistem online, sehingga dokumen bisa diganti setelah masa berlaku habis.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi jadwal maupun lokasi layanan jemput bola Adminduk terkait perubahan nama jalan, bisa mengakses media sosial Dukcapil DKI Jakarta atau mengunjungi laman Dukcapil DKI, kependudukancapil.jakarta.go.id.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Minta Kemendagri Batalkan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Menurut budi selama periode 29 Juni hingga 1 Juli 2022, Dukcapil DKI Jakarta telah mencetak 535 KTP elektronik (KTP-el) warga yang terdampak pergantian nama jalan.

Angka ini baru mencapai 18,39 persen dari jumlah target cetak KTP yang ditetapkan sebanyak 2.909 KTP. Sedangkan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak sebanyak 318 KK atau 23,42 persen dari jumlah target cetak 1.358 KK.


 

"Kita juga bakal datang ke rumah-rumah warga untuk membantu penyesuaian dokumen kependudukan secara gratis," ujar Budi. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x