Kompas TV regional update

2 ASN di Gunungkidul yang Selingkuh hingga Punya Anak Dipecat dan Tak Dapat Pensiun, Ini Sebabnya

Kompas.tv - 2 Juli 2022, 06:16 WIB
2-asn-di-gunungkidul-yang-selingkuh-hingga-punya-anak-dipecat-dan-tak-dapat-pensiun-ini-sebabnya
Ilustrasi selingkuh (Sumber: Google/Net)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta yang dipecat karena selingkuh, tidak akan menerima pensiun.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan.

“Masa kerja dan umurnya, yang bersangkutan tidak terpenuhi maka tidak dapat pensiun," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, mengacu pada undang-undang, masa kerja ASN minimal 20 tahun dan berumur 50 tahun jika ingin memperoleh uang pensiun.

"Itu yang putri masa kerja angkatan 2008, dan yang pria angkatan 2007," kata Sunawan.

Diketahui, ASN pria berinsial P merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan statusnya kawin. Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.


Baca Juga: 2 ASN di Gunungkidul Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun karena Selingkuh hingga Punya Anak

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak, dilakukan untuk memberi efek jera.

"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari, Jumat.

Dia mengingatkan agar ribuan ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Gunungkidul menaati aturan.

"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," kata pensiunan TNI AD ini.

Baca Juga: Sebelum Bunuh Istri di Vila karena Tak Akui Selingkuh, Pelaku sempat Lakukan Hal Ini

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar mengatakan pihaknya sudah memberikan surat keputusan (SK) terhitung 1 Juli 2022.

Dengan demikian, kedua pegawai itu, baik P maupun H, sudah bukan lagi ASN. Surat pemberhentian itu pun telah disampaikan kepada dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan itu.

"Per hari ini, dua ASN tersebut dikenakan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Iskandar.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x