Kompas TV bisnis kebijakan

Motor 250 cc dan Mobil 2.000 cc ke Atas Akan Dilarang Isi Pertalite Meski Pakai MyPertamina

Kompas.tv - 29 Juni 2022, 11:36 WIB
motor-250-cc-dan-mobil-2-000-cc-ke-atas-akan-dilarang-isi-pertalite-meski-pakai-mypertamina
Ilustrasi ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (Sumber: Shutterstock/Wisely)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil mewah dengan spesifikasi Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000 akan dilarang menggunakan Pertalite. Hal itu akan dicantumkan dalam Revisi Peraturan Presidewn (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini masih menunggu untuk diterbitkan.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, untuk kendaraan roda empat, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc. 

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (29/6/2022).

"Kita tunggu revisi Perpresnya," ujarnya.


Sedangkan untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc. Jika revisi Perpres itu diterbitkan, maka pengguna mobil 2.000 cc ke atas tidak akan bisa membeli Pertalite lagi meski menggunakan aplikasi MyPertamina. 

Baca Juga: Deputi Luhut Tanggapi Kritik soal Beli Migor Pakai PeduliLindungi Sulitkan Rakyat

Pasalnya, sistem akan secara otomatis menolak saat pengendara mengisi data kendaraannya ke aplikasi tersebut. Pembataan kategori pengguna Pertalite diperlukan, agar kuota subsidi yang dianggarkan pemerintah tidak tekor terlalu banyak.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan, dari kuota 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota 15,10 juta kiloliter.

Saat ini, segmen penerima solar subsidi sudah diatur sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran. Sedangkan segmentasi pengguna Pertalite masih terlalu luas.

“Oleh sebab itu perlu diatur yang bisa mengonsumsi pertalite. Misalnya apakah mobil mewah masih boleh? Padahal mereka mampu beli yang non-subsidi,” ujar Hageng dalam keterangan resminya.

Baca Juga: KSP: Jika Pembelian BBM Subsidi Tak Dibatasi, Ketahanan Energi Terganggu

Sedangkan untuk kategori konsumen pengguna solar bersubsidi atau biosolar, masih mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Yaitu:

1. Transportasi Darat

Kendaraan pribadi



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x