Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Kategori Konsumen yang Berhak Beli BBM Bersubsidi Menurut Perpres 191/2014.

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 14:08 WIB
ini-kategori-konsumen-yang-berhak-beli-bbm-bersubsidi-menurut-perpres-191-2014
Warga yang mengangkut jeriken solar melintas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Kristi Dwi Utami)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memang sudah menganggarkan ratusan triliun rupiah untuk subsidi energi tahun ini. Namun, jumlah itu bisa saja tidak cukup jika konsumsi Pertalite dan Biosolar tidak dikendalikan dengan baik. 

Seiring dengan naiknya harga Pertamax dan BBM non subsidi lainnya, diperkirakan masyarakat akan berbondong-bondong akan beralih ke BBM bersubsidi. Padahal sebenarnya, tidak semua masyarakat berhak menggunakan Pertalite dan Solar. 

Mengutip laman resmi MyPertamina, Selasa (28/6/2022), pemerintah saat ini tengah merevisi Perpres No 191 tahun 2014, terkait kategori konsumen yang berhak membeli Pertalite. Yang jelas, Konsumen yang menggunakan jenis kendaraan mahal bahkan tergolong mewah, sebaiknya tidak menggunakan Pertalite. 

Selain tidak cocok untuk kualitas mesin kendaraan, stok Pertalite yang ada bisa dinikmati masyarakat yang lebih berhak. 

Baca Juga: Ini Cara Daftar MyPertamina Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar

Sedangkan untuk kategori konsumen pengguna solar bersubsidi atau biosolar, masih mengacu pada Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Yaitu:

1. Transportasi Darat

Kendaraan pribadi

Kendaraan umum plat kuning

Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x