Kompas TV video vod

Legalisasi Ganja Medis, Pakar Hukum: Untuk Pelayanan Kesehatan Diperbolehkan

Kompas.tv - 28 Juni 2022, 11:54 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Menyikapi viral seorang ibu meminta legalitas ganja medis untuk kebutuhan pengobatan anaknya, DPR menyatakan membuka kemungkinan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Baca Juga: DPR Kaji Wacana Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis

Kajian akan dilakukan DPR setelah ada hasil penelitian terkait pemanfaatan ganja untuk medis dilakukan di Indonesia.

Perjuangan Santi Warastuti belum berakhir, sudah sejak dua tahun silam ia mencari kepastian hukum atas legalitas ganja di tanah air.

Santi rela menyusuri jalan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia sambil membawa sepucuk surat sebagai wujud kasih sayang terhadap sang buah hati.

Ada pesan penting yang ingin ia sampaikan ke MK. Harapan agar uji materi pelarangan narkotika yang sempat ia ajukan segera masuk tahap putusan.

Bukan tanpa alasan, ia mendorong pemerintah. Penyakit sang anak yakni lumpuh otak, konon dapat membaik jika dibantu dengan terapi minyak biji ganja.

Hal ini belum dapat ia lakukan karena terbentur aturan pelarangan ganja termasuk untuk pengobatan medis.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, dalam UU narkotika pasal 7, narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan termasuk rehabilitasi medis maupun untuk kepentingan ilmiah boleh digunakan, yang melawan hukum adalah ketika sesorang memakai narkotika tanpa hak.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x