Kompas TV nasional update corona

Kasus Covid-19 Naik Lagi, IDI Minta Pemerintah Kaji Kembali Kebijakan Lepas Masker di Tempat Umum

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 18:04 WIB
kasus-covid-19-naik-lagi-idi-minta-pemerintah-kaji-kembali-kebijakan-lepas-masker-di-tempat-umum
Ilustrasi. IDI menganjurkan pemerintah kembali mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di ruang terbuka. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan lepas masker di tempat umum.

Hal tersebut sejalan dengan kenaikan angka kasus Covid-19 di Indonesia lantaran dipicu munculnya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Tak hanya soal kebijakan penggunaan masker, Ketua Bidang Penanganan Penyakit Menular PB IDI Agus Dwi Susanto juga meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk kembali menggiatkan vaksinasi booster.

"Meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan lepas masker di tempat umum, serta meminta pemerintah dan masyarakat untuk menggiatkan kembali vaksinasi booster untuk Covid," kata Agus Dwi Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap melakukan protokol kesehatan ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: IDI Rekomendasikan Pemerintah Kembali Berlakukan Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka dan tak padat orang, Selasa (17/5/2022).


Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka atau outdoor.

Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang disebutnya terkendali.

Meski demikian, Jokowi mengatakan, penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Selanjutnya, Jokowi menyarankan kepada masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor atau indoor.

Kebijakan pelonggaran aturan menggunakan resmi secara resmi mulai berlaku pada Rabu 18 Mei 2022.

Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun menyebut keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pelonggaran pemakaian masker terutama di ruang terbuka sudah tepat.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya dinilai sudah cukup baik pada saat ini. 

Baca Juga: Aturan Penggunan Masker Diperlonggar, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Turunnya positivity rate serta banyaknya rumah sakit yang tidak terisi pasien Covid-19 juga dinilainya sebagai dasar Presiden mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan pemakaian masker.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x