Kompas TV nasional kesehatan

IDI Rekomendasikan Pemerintah Kembali Berlakukan Tes PCR sebagai Syarat Perjalanan

Kompas.tv - 21 Juni 2022, 16:34 WIB
idi-rekomendasikan-pemerintah-kembali-berlakukan-tes-pcr-sebagai-syarat-perjalanan
Ilustrasi tes PCR. IDI merekomendasikan pemerintah kembali memberlakukan kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan. (Sumber: Dok. Humas Pemkab Batang, Jawa Tengah)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merekomendasikan pemerintah kembali memberlakukan kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Erlina Burhan dari Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular PB IDI mengatakan hal itu untuk mencegah penularan virus corona di tengah kenaikan kasus.

"Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan," kata Erlina keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, Erlina juga menjelaskan terlebih saat ini harga tes Covid-19 sudah terjangkau.

Tak hanya soal kembali diberlakukannya Tes PCR sebagai syarat perjalanan. IDI juga merekomendasikan agar pemerintah untuk kembali memberlakukan kewajiban menggunakan masker baik di ruang terbuka dan di ruang tertutup.

Baca Juga: Imbas Kasus Covid-19 kembali Meningkat, Pemerintah Didesak Wajibkan Lagi Pemakaian Masker

IDI juga mendorong pemerintah untuk kembali melakukan edukasi massif terkait pencegahan pandemi Covid-19. Sebab, IDI meyakini pandemi belum berakhir sementara masyarakat sudah jenuh dengan pandemi.


Bahkan, IDI mengimbau para pemangku kebijakan seperti gubernur dan bupati untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster dan vaksinasi anak.

Hal tersebut dinilai penting terutama menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen yang berlangsung di tahun ajaran baru.

Tak hanya vaksinasi, IDI juga meminta pemerintah untuk kembali meningkatkan kembali kegiatan Tracing dan Testing di tengah naiknya kasus Covid-19 di beberapa wilayah.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru soal syarat bagi pelaku perjalanan. Dalam aturan itu, warga yang sudah menerima booster tak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat berpergian menggunakan transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid tes antigen. Sedangkan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif tes PCR.

Bahkan, belum lama ini pemerintah juga mengizinkan masyarakat membuka masker saat berada di ruang terbuka. Namun, masyarakat tetap wajib memakai masker ketika di dalam ruangan hingga transportasi umum.

Baca Juga: Kemenkes: Calon Haji dengan Hasil PCR Positif Keberangkatannya Bakal Ditunda



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x