Kompas TV nasional sosial

Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

Kompas.tv - 17 Juni 2022, 17:34 WIB
pengamat-aturan-hukum-penilangan-pengendara-pakai-sandal-jepit-belum-ada
Foto ilustrasi pengendara motor bersandal jepit. (Sumber: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bahasan penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor sempat ramai menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir.

Banyak masyarakat mengira polisi mewajibkan pengendara motor untuk menggunakan sepatu tidak memakai sandal jepit.

Hal tersebut bermula dari pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang berupa imbauan agar meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalan.

Firman mengatakan jika terjadi kecelakaan, pengendara motor yang menggunakan sandal jepit berpotensi menerima fatalitas yang lebih serius ketimbang pengguna sepatu.

Pasalnya sandal jepit tak mampu melindungi kaki dengan baik, sehingga Kakorlantas mengimbau agar pengendara menggunakan sepatu yang menutup kaki secara utuh.

Baca Juga: Pesan Polisi Tentang Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit Hanya Imbauan, Tak akan Dapat Tilang!

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengapresiasi imbauan dari pihak kepolisian karena pemakaian sandal jepit ketika bermotor memang tak aman.

"Imbauan Korlantas untuk tidak menggunakan sandal jepit ketika sedang mengendarai sepeda motor sudah tepat dari aspek keselamatan berkendara," tutur Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/6/202).

Namun, bagaimana jika menilik dari aspek hukum, apakah di Indonesia memperbolehkan pengendara motor menggunakan sandal jepit?

"Walaupun memang dari aspek hukum mengendarai sepeda motor dengan sendal jepit belum ada aturan hukum yang mengatur," lanjutnya.


Imbauan untuk tak menggunakan sandal jepit juga membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah jika masih mengenakan akan mendapatkan tilang.

Baca Juga: Kakorlantas Sebut Pemotor Jangan Pakai Sandal Jepit Lagi, Nekat akan Kena Tilang?

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor tak akan ditilang, karena hanya bersifat imbauan.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai, khususnya sepeda motor, bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata Jamal.

Sehingga jika ada pengendara motor yang disetop oleh pihak kepolisian, maka hal itu hanya berupa imbauan mengingatkan untuk menggunakan sepatu.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai pengingat keamanan dan keselamatan berkendara.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x