Kompas TV internasional kompas dunia

Malaysia Sebut Gaji Pekerja Asing Tak Boleh Dipotong untuk Tutup Biaya Pengusaha Datangkan Mereka

Kompas.tv - 4 Juni 2022, 05:30 WIB
malaysia-sebut-gaji-pekerja-asing-tak-boleh-dipotong-untuk-tutup-biaya-pengusaha-datangkan-mereka
Malaysia menegaskan gaji pekerja asing di Malaysia tidak boleh dipotong sama sekali untuk menutup biaya pengusaha mendatangkan mereka ke Malaysia, kata Menteri SDM Malaysia S. Saravanan seperti dilaporkan kantor berita Bernama, Jumat, (3/6/2022). (Sumber: Bernama Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia menegaskan, gaji pekerja asing di Malaysia tidak boleh dipotong sama sekali untuk menutup biaya pengusaha mendatangkan mereka ke Malaysia.

Hal itu diungkapkan Menteri SDM Malaysia S Saravanan seperti dilaporkan kantor berita Bernama, Jumat (3/6/2022).

Bila gaji pekerja dipotong untuk menutup biaya tersebut, risikonya adalah pembatalan kuota pengusaha untuk mendatangkan pekerja, tambah Saravanan.

Seperti dilansir Bernama, Saravanan mengatakan, setiap majikan yang membawa pekerja asing harus menanggung semua biaya, termasuk akomodasi dan tarif penerbangan. Sehingga, tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh pekerja asing. 

Namun, menurut dia, kementeriannya tidak bisa ikut campur dalam masalah apa pun yang berkaitan dengan agen di negara asal pekerja.

"Pengusaha tidak boleh menanggung biaya hanya untuk diganti dengan pemotongan gaji pekerja nantinya," tegasnya.

Jika sampai ada pengaduan dari pekerja melalui aplikasi digital "Working For Workers" (WFW), kementeriannya akan membatalkan kuota majikan mereka, katanya.

Saravanan mengatakan itu pada konferensi pers di Kuala Lumpur hari Jumat (3/6/2022). 

Terkait keterlambatan masuknya kembali tenaga kerja Indonesia ke Malaysia yang seharusnya mulai pada 31 Mei, Saravanan mengatakan, rencananya itu harus ditunda karena Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah masih memiliki kegiatan lain.

Baca Juga: Media Malaysia: Banyak Majikan yang Bersedia Bayar Lebih dari RM1.200 per bulan untuk ART Indonesia

Menteri SDM Malaysia S. Saravanan dan Menaker Indonesia Ida Fauziyah. Malaysia menegaskan, gaji pekerja asing di Malaysia tidak boleh dipotong sama sekali untuk menutup biaya pengusaha mendatangkan mereka ke Malaysia. (Sumber: Malay Mail)

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.

Nota kesepahaman itu diantaranya mengatur penggunaan one channel system bagi seluruh proses penempatan, pemantauan dan kepulangan PMI sehingga dapat terpantau dengan baik.

Penandatangan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/4). 

Sebelumnya, Saravanan sempat mengatakan, sekitar 10.000 pekerja rumah tangga akan dibawa dari Indonesia sebagai bagian dari proyek perintis setelah MoU ditandatangani antara Indonesia dan Malaysia.

Selain itu, dirinya juga menyebutkan, Indonesia setuju untuk mengizinkan masuknya 10.000 tenaga kerja untuk sektor perkebunan.

Pada kesempatan yang sama, Saravanan membantah dirinya mendapat protes dari agen tenaga kerja di Bangladesh saat memimpin delegasi ke pertemuan Kelompok Kerja Bersama JWG Bangladesh-Malaysia di Dhaka baru-baru ini.

Ia mengaku mendapat sambutan yang baik dan berhasil mengadakan diskusi yang bermanfaat tentang masuknya tenaga kerja Bangladesh ke Malaysia.

 



Sumber : Kompas TV/Bernama/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x