Kompas TV entertainment selebriti

Ayu Thalia Menangis Usai Eksepsi Ditolak Hakim atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Kompas.tv - 2 Juni 2022, 02:30 WIB
ayu-thalia-menangis-usai-eksepsi-ditolak-hakim-atas-kasus-pencemaran-nama-baik-nicholas-sean
Ayu Thalia tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui bahwa nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh majelis hakim. (Sumber: KOMPAS.com/Vincentius Mario)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Ayu Thalia diketahui kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan. Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya," ujar Ayu sambil terisak, saat ditemui usai persidangan, dilansir Kompas.com, Rabu (1/6).

Baca Juga: Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Anak Ahok

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia. Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima," kata hakim ketua Sutaji dalam persidangan.

Baca Juga: Ayu Thalia, Pelapor Anak Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik!

Karena eksepsi ditolak, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean harus terus dilanjutkan.

"Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan," lanjut Sutaji.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan putra Ahok, Nicholas Sean, ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Tak hanya itu, Ayu Thalia mengadakan konferensi pers berkali-kali guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan sejak dia dilaporkan.

Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x