Kompas TV regional hukum

5 Taruna PIP Semarang Divonis Penjara 6-7 Tahun Atas Kasus Penganiayaan, Satu Orang Banding

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 14:09 WIB
5-taruna-pip-semarang-divonis-penjara-6-7-tahun-atas-kasus-penganiayaan-satu-orang-banding
Ilustrasi - Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang  dijatuhi hukuman enam hingga tujuh tahun penjara atas kasus penganiyaan yang menewaskan juniornya. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

SEMARANG, KOMPAS.TV – Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang  dijatuhi hukuman enam hingga tujuh tahun penjara. Mereka merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang pada Selasa (31/5) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang adalah selama 9 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit," kata Arkanu dalam sidang yang digelar secara hibrid.

Kelima terdakwa tersebut yaitu, Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Sementata terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Adanya Penganiayaan Sadis oleh Anak Bupati Langkat ke Penghuni Kerangkeng Manusia

Adapun, peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa itu, menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza. Serta, mengakibatkan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding.

Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Pengakuan Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya: Kekerasan Sudah Tradisi untuk Melatih Mental

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x