Kompas TV nasional politik

Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Sebut Indonesia Negara Ketuhanan tapi Cenderung Sekuler, Ini Alasannya

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 13:55 WIB
ketua-dpd-lanyalla-mattalitti-sebut-indonesia-negara-ketuhanan-tapi-cenderung-sekuler-ini-alasannya
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

ENDE, KOMPAS.TV - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan Indonesia adalah negara berketuhanan seperti yang tertulis dalam sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

Namun, kata dia, Indonesia cenderung menjadi sekuler karena adanya keinginan pihak tertentu yang ingin memisahkan agama dan negara.

Baca Juga: Raih WTP dari BPK untuk Kelima Kalinya, Anies Harap WTP Jadi Kebiasaan dan Budaya Pemprov DKI

"Apabila negara ini adalah negara yang berketuhanan seperti tertulis dalam sila pertama Pancasila, mengapa negara ini cenderung menjadi sekuler dengan adanya keinginan pihak tertentu memisahkan agama dan negara,” katanya dikutip dari Antara pada Selasa (31/5/2022).

LaNyalla mempertanyakan apakah Pancasila masih konsisten diterapkan sebagai falsafah dan landasan berbangsa dan bernegara karena agama kerap disebut politik identitas.

Menurut dia, seharusnya hal itu hanya pantas berada di wilayah privat, sehingga cocok berada di masjid, gereja, pura, vihara, dan tempat peribadatan lainnya.

“Akibatnya apa? Kita menyaksikan polarisasi masyarakat semakin meningkat akibat pertentangan politik identitas,” kata senator asal Surabaya itu. 

Baca Juga: Periksa Lurah di Tangsel, KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7

“Sampai-sampai anak bangsa kita secara tidak sadar seolah membenturkan pilihan antara Pancasila atau agama. Padahal tidak ada satu tesis pun yang menjelaskan bahwa Pancasila bertentangan dengan agama.”

Apalagi, menurut dia, sangat jelas bahwa Pasal 29 Ayat 1 Konstitusi Indonesia tegas berbunyi Negara Berdasar Atas Ketuhanan yang Maha Esa, artinya negara ini adalah negara yang berketuhanan sehingga tidak ada tempat bagi orang yang antiagama.

Ia pun mengajak semua pihak untuk mengingat kembali tanggal 13 November 1998 saat Reformasi melalui Ketetapan MPR Nomor 18 Tahun 1998, bahwa MPR telah mencabut Ketetapan tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x