Kompas TV nasional hukum

Periksa Lurah di Tangsel, KPK Telusuri Aliran Uang Pengadaan Tanah SMKN 7

Kompas.tv - 31 Mei 2022, 13:13 WIB
periksa-lurah-di-tangsel-kpk-telusuri-aliran-uang-pengadaan-tanah-smkn-7
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Disdikbud Pemprov Banten 2017. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Redaksi Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS. TV – Aliran uang ke sejumlah pihak dalam proses pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, terus ditelurusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang diperiksa KPK adalah Lurah Rengas, Tangerang Selatan, Agus Salim. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/5/2022)
 

Baca Juga: KPK Ungkap Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Capai Rp10,5 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Diberitakan Antara, KPK, pada Selasa juga memanggil dua notaris untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardius Prihantono, yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.
 

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan, Sejumlah Pihak Jadi Tersangka


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.
 

Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Saksi Lain Diminta Jujur

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan tersangka Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x